Senin, 28 Desember 2020

PELAKSANAAN PENDIDIKAN DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT

 






 

 

 

 

 


MAKALAH

PENGANTAR PENDIDIKAN

“PELAKSANAAN PENDIDIKAN DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT”







 

Dosen Penganpu :

 SUMARGONO, Ir Drs.M.Pd

Disusun Oleh :

 SARIFAH

 

UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ‘ULUM

JOMBANG

2017


KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah subhanahu Wa Ta’ala yang senantiasa mencurahkan kasih sayang dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini walaupun  dalam bentuk yang sederhana. Shalawat dan salam  kepada Baginda Rasulullah S.A.W yang telah menunjukkan kita kepada jalan-jalan kebaikan dan pemahaman ilmu yang benar kepada kita.

Terimakasih kepada bapak, selaku dosen  pembimbing, yang telah membimbing kami untuk menyelesaikan makalah  ini. Selain itu kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah membaca dan mempelajarinya. Adapun tujuan dalam pembuatan makalah  ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah  Pengantar Pendidikan. Kami berharap tugas ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Berkat Rahmat dan  karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah singkat ini dengan judul “Pelaksanaan Pendidikan Dalam Lingkungan Masyarakat”.

Akhirnya penulis menyadari bahwa sebagai hamba Allah, tentunya tidak luput dari  keterbatasan dan kekhilafan. Oleh karena itu jika terdapat suatu kebenaran dari makalah ini, tentunya itu datang dari Allah, namun jika ada kekeliruan dan kekurangan maka semata-mata adalah kekurangan dan kesalahan penulis. Dan maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari siapapun demi perbaikan makalah ini di masa mendatang dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. amiin…

 

 

 

 

 

Jombang, 12 Desember 2017

 

 

 

 

 

Penyusun


 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.. 1

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB I. 4

1.1 LATAR BELAKANG.. 4

1.2 TUJUAN.. 4

1.3 RUMUSAN MASALAH.. 4

BAB II. 5

2.1 Lingkungan Pendidikan Masyarakat 5

2.2 Tujuan Pendidikan Masyarakat 5

2.3 Penyebab Timbulnya Luar Sekolah/Pendidikan Masyarakat 7

2.4 Alasan-alasan Timbulnya Sistem Pendidikan Luar Sekolah..........................7

2.5 Definisi Pendidikan Luar Sekolah/Pendidikan Masyarakat...........................7

2.6 Pendidikan Non Formal 7

BAB III. 8

3.1 Kesimpulan. 8

3.2 Saran. 8.................................................................................................................

DAFTAR  PUSTAKA.. 9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

 Menurut Langeveld pendidikan hanya berlangsung dalam suasana pergaulan antara orang yang sudah dewasa (atau yang diciptakan orang dewasa seperti: sekolah, buku model) dengan orang yang belum dewasa yang diarahkan  untuk mencapai tujuan pendidikan.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Masyarakat adalah tempat anak memperoleh pendidikan non formal. Di sini, anak akan melakukan interaksi dan meniru segala hal yang dilakukan masyarakat lingkungannya. Hal ini tentunya sangat baik ketika lingkungan hidup anak damai, tenteram dan terjadi banyak aktivitas bersama. Interaksi yang dilakukan anak ini akan menjadi pendidikan non formal sebagai pengalaman hidup anak di lingkungan masyarakat. Masyarakat tidak hanya sebagai pendidik tetapi juga sebagai petugas hukum untuk menegakkan aturan di lingkungan tersebut agar anak-anak mereka tidak menyimpang dan benar dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan anak.

 

 

 

 

 

 

 

1.2    Tujuan

Makalah ini disusun dengan maksud untuk memberikan tambahan pengetahuan dengan harapan dapat digunakan sebagai salah satu sumber untuk memecahkan masalah-masalah pembelajaran Pengantar Pendidikan dan dapat digunakan juga sebagai bahan pengayaan wawasan.

 

1.3  Rumusan masalah

      Adapun masalah-masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah:

1.       Apa pengertian pendidikan ?

2.       Bagaimana pendidikan dalam lingkungan masyarakat (non formal) ?

                                                                                                                                                                         

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1.  Lingkungan Pendidikan Masyarakat

Dilihat dari segi tempat berlangsungnya kegiatan, pendidikan dapat terjadi dalam seluruh lingkungan kehidupan manusia. Proses pendidikan tidak hanya terjadi pada lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah saja tetapi berlangsung pula pada situasi kehidupan yang lebih luas yaitu pada lingkungan masyarakat yang sering disebut juga sebagai pendidikan non formal. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peristiwa pendidikan yang berlangsung pada lingkungan masyarakat tergolong pada pendidikan non formal.

Telah banyak pakar dan praktisi pendidikan memberikan definisi tentang konsep pendidikan non formal. Combes dalam Djudju S Sudjana (1989 : 29) mengemukakan pengertian formal dengan setiap kegiatan yang terorganisir dan sistematis di luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya.

 

2.2.    Tujuan Pendidikan Masyarakat

Santoso S Hamidjojo (1982 : 18) mengemukakan bahwa pendidikan masyarakat atau pendidikan non formal bertujuan untuk membantu masalah  keterlantaran pendidikan, baik bagi mereka yang belum pernah bersekolah maupun yang gagal (drop out) serta memberikan bekal sikap, keterampilan dan pengetahuan praktis yang relevan dengan kebutuhan hidup.

Dalam kerangka sistem pendidikan nasional, pendidikan non formal merupakan salah satu jalur yang bersama-sama dengan jalur pendidikan lainnya, mempunyai tujuan yang senantiasa mengarah pada tujuan pendidikan nasional. Sebagai salah satu jalur dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan non formal mempunyai tujuan seperti ditegaskan dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1991 sebagai berikut.

1.      Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya, guna meningkatkan martabat dan kehidupannya.

2.      Membina warga belajar agar  memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan pendidikan ke tingkat atau jenjang yang lebih tinggi.

3.      Memnuhi kebutuhan belajar masyarakat yang dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.

2.3.  Penyebab Timbulnya Luar Sekolah / Pendidikan masyarakat

UNESCO dengan komisi Edgar Favre telah berhasil meletakkan asas pendidikan yang fundamental dan berlaku untuk penyelenggara pendidikan yakni asas pendidikan seumur hidup / long life education.

Sebagai dampak timbulnya asas pendidikan ini, maka dikenallah berbagai bentuk penyelenggaraan pendidikan dan yang diarahkan bagi pendidikan anak, remaja, orang dewasa maupun orang tua baik mereka yang belum bekerja maupun mereka yang telah bekerja.

Penyelenggaraan pendidikan demikian pasti berbeda satu sama lain dan pada umumnya dikenal berbeda sistem pendidikan yang digunakan, yakni sistem pendidikan sekolah , di satu pihak dan sistem pendidikan luar sekolah di pihak lain.

Sebagaimana asas pendidikan seumur hidup, sistem pendidikan luar sekolah telah lama dikenal dan digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan baik di negara maju maupun negara yang sedang berkembang.

 

2.4.  Alasan-alasan Timbulnya Sistem Pendidikan Luar Sekolah

Secara terperinci dapat diungkapkan bahwa alasan-alasan timbulnya pendidikan luar sekolah adalah :

1.      Alasan segi faktual-historis, meliputi :

a.       Kesejarahan

b.      Kebutuhan pendidikan

c.       Keterbatasan sistem persekolahan

d.      Potensi sumber belajar

e.       Keterlantaran pendidikan seluar sekolah

2.      Alasan dari segi analitis-perspektif, meliputi :

a.       Pelestarian identitas bangsa

b.      Kecenderungan belajar individual

3.      Alasan dari segi formal-kebijakan, meliputi :

a.       Pembukaan dan UUD 1945

b.      Garis Garis Besar Haluan Negara

c.       Pelita

 

2.5.  Definisi Pendidikan Luar Sekolah / Pendidikan Masyarakat

Abad terakhir ini, kemajuan bidang pendidikan mencapai puncaknya dengan timbulnya konsepsi pendidikan baru yang berbeda dengan konsep pendidikan yang sudah ada dan telah lama berlangsung.

Dalam konsepsi tersebut diketengahkan tentang pendidikan luar sekolah yang merupakan sistem baru dalam dunia pendidikan.

Pembahasan tentang pendidikan luar sekolah memang merupakan hal yang menarik karena :

1.      Pendidikan luar sekolah merupakan sistem baru dalam dunia pendidikan yang bentuk dan pelaksanaannya berbeda dengan sistem sekolah yang sudah ada.

2.      Dalam pendidikan luar sekolah terdapat hal-hal yang sama pentingnya bila dibandingkan dengan pendidikan luar sekolah.

Seperti : bentuk pendidikan, tujuannya, sasarannya, pelaksanaannya dan sebagainnya (ini akan diuraikan pada bab-bab selanjutnya)

 

2.6.    Pendidikan Non Formal

Jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah sebagai suatu subsistem pendidikan di samping pendidikan informal juga pendidikan non formal yang akhir-akhir ini berkembang sangat pesat.

Yang dimaksud pendidikan non formal adalah pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan-peraturan yang tepat dan ketat.

Dengan adanya batasan pengertian diatas, rupanya pendidikan non formal tersebut berbeda antara pendidikan informal dan pendidikan formal.

Dalam pendidikan non formal ini berturut-turut dibicarakan :

1.      Asas pendidikan non formal

2.      Tugas-tugas pendidikan non formal

3.      Sifat-sifat pendidikan non formal

4.      Syarat-syarat pelaksanaan pendidikan non formal

5.      Kegiatan-kegiatan pendidikan non formal


 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

 

Dari berbagai penjelasan diatas dapat disimpulkanbahwa:

1.      Dilihat dari segi tempat berlangsungnya kegiatan, pendidikan dapat terjadi dalam seluruh lingkungan kehidupan manusia. Proses pendidikan tidak hanya terjadi pada lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah saja tetapi berlangsung pula pada situasi kehidupan yang lebih luas, yaitu pada lingkungan masyarakat yang sering disebut juga sebagai pendidikan non formal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tentang sistem pendidikan nasional, peristiwa pendidikan yang berlangsung pada lingkungan masyarakat tegolong pada pendidikan non formal.

2.      Alasan timbulnya sistem pendidikan luar sekolah, secara terperinci dapat diungkapkan bahwa :

a.       Alasan dari segi faktual-historis

b.      Alasan dari segi analitis-perspektif

c.       Alasan dari segi fornal-kebijakan

3.      Pendidikan non formal, jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah sebagai suatu sub sistem pendidikan, disamping pendidikan informal juga pendidikan non formal yang akhir-akhir ini berkembang sangat pesat.

3.2 Saran

Dalam penyusunan artikel ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, untuk itu saya minta kritik dan saran yang sifatnya membangun dari dosen pembimbing dan teman-teman, agar dapat membuat tugas–tugas artikel yang berikutnya lebih bagus

 

 

 

 

 

 

 

 

                                   

 

 

DAFTAR  PUSTAKA

 

http://id.shoong.com/social-sciences-education/2043347-pengertianpendidikan /#ixzz1YBS66dJM

http://imeyshare.blogspot.co.id/2011/07/makalah-pendidikan-masyarakat.html

 

 

Pancasila dalam Perspektif Islam

Pancasila dalam Perspektif Islam

AKHIR-AKHIR ini banyak bermunculan upaya-upaya yang dilakukan baik oleh golongan yang pro maupun yang kontra terhadap keberadaan Pancasila. M. Syafi’i Anwar mengklasifikasikan paradigma pemikiran politik Islam yang berkembang di dunia kaum muslimin, yang masing-masing memiliki pandangan tersendiri tentang Islam sebagai dasar negara Indonesia.

Pertama, Substantif-Inklusif, yang memandang dan meyakini bahwa Islam sebagai agama tidak merumuskan konsep-konsep teoritis yang berhubungan dengan politik, apalagi kenegaraan.

Kedua, Legal-Eksklusif, yang memandang dan meyakini bahwa Islam bukah hanya agama, tetapi juga sebuah sistem hukum yang lengkap, sebuah ideologi universal dan sistem yang paling sempurna yang mampu memecahkan seluruh permasalahan kehidupan umat manusia.

 

Dua kelompok besar ini juga tampak secara jelas di negara Indonesia. Satu kelompok yang berupaya keras untuk mempertahankan agar Pancasila tetap menjadi pondasi NKRI, dan kelompok lainnya getol dan rutin selalu mengobarkan semangat tentang konsep negara Islam (dan al-Qur’an) sebagai pilar negara Indonesia.

 

Makalah ini mencoba untuk memaparkan secara singkat tentang Pancasila dalam pandangan Islam, pandangan Islam terhadap Daulah Khilafah Islam di NKRI, pandangan Islam terhadap kesanggupan Pancasila dalam menjawab problematika bangsa, dan konsepsi Islam dalam penerapan ideologi bangsa.

 

a. Pancasila dalam pandangan Islam

 

Dalam suatu negara dibutuhkan suatu tata aturan yang bisa mengakomodir seluruh masyarakat di bawah naungan negara tersebut.

Demikian halnya dengan Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bersama dalam sejarah bahwa sejak lama Pancasila telah menopang dan mengakomodir berbagai suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia. Pancasila dirasa sangat sesuai dan tepat untuk mengakomodir seluruh ras, suku bangsa, dan agama yang ada di Indonesia. Hal ini dibuktikan bahwa sila-sila Pancasila selaras dengan apa yang telah tergaris dalam al-Qur’an.

 

Ketuhanan Yang Maha Esa. Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mengesakan Tuhan (misalkan QS. al-Baqarah: 163). Dalam kacamata Islam, Tuhan adalah Allah semata. Namun, dalam pandangan agama lain Tuhan adalah yang mengatur kehidupan manusia, yang disembah.

 

Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua ini mencerminkan nilai kemanusiaan dan bersikap adil (Qs. al-Maa’idah: 8). Islam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersikap adil dalam segala hal, adil terhadap diri sendiri, orang lain dan alam.

 

Persatuan Indonesia. Semua agama termasuk Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersatu dan menjaga kesatuan dan persatuan (Qs. Ali Imron: 103).

 

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Pancasila dalam sila keempat ini selaras dengan apa yang telah digariskan al-Qur’an dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Islam selalu mengajarkan untuk selalu bersikap bijaksana dalam mengatasi permasalahan kehidupan (Shaad: 20) dan selalu menekankan untuk menyelesaikannya dalam suasana demokratis (Ali Imron: 159).

 

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang menggambarkan terwujudnya rakyat adil, makmur, aman dan damai. Hal ini disebutkan dalam surat al-Nahl ayat 90.

 

Namun, di sisi lain Hizbut Tahrir Indonesia (Zahro, 2006:98-99) secara tegas menolak keabsahan UUD 1945. Asas demokrasi yang dianut oleh UUD 1945 merupakan titik awal penolakan mereka terhadap UUD 1945 dan Pancasila. Mereka memandang UUD 1945 dan Pancasila tidak sesuai dengan nurani ajaran al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:

 

1. Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam demokrasi, yang berwenang untuk menetapkan hukum atas segala perbuatan adalah akal manusia. Hal ini sangat bertentangan dengan Islam, di mana yang berwenang menetapkan segala hukum adalah Allah, bukan akal.

2. Akidah yang melahirkan ide demokrasi adalah akidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan dan negara. Akidah ini memang tidak mengingkari eksistensi agama, namun ia menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Konsekuensinya adalah akidah ini memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan kehidupannya sendiri.

3. Ide pokok demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat sebagai sumber kedaulatan, menyebabkan rakyat dapat menetapkan konstitusi, peraturan dan undang-undang apapun berdasarkan pertimbangan mereka sesuai dengan kemaslahatan yang mereka perlukan. Dengan begitu, rakyat melalui para wakilnya berhak melegalkan perbuatan murtad, keyakinan paganisme atau animisme, perzinahan, homoseksual, dan perbuatan lainnya yang diharamkan oleh syari’at Islam.

4. Asas nasionalisme yang terkandung pada UUD 1945 merupakan bagian dari ta’assub (kefanatikan) yang dilarang dalam Islam. Semua aktivitas politik umat Islam seharusnya ditujukan untuk kejayaan Islam dan umatnya secara universal. Nasionalisme secara tidak langsung memecah-belah kesatuan teritorial Islam yang universal.

 

b. Pandangan Islam terhadap Daulah Khilafah Islam di NKRI

 

Dalam pandangan Hizbut Tahrir Indonesia, Islam harus dijalankan secara kaffah, menyeluruh, total dalam berbagai bidang kehidupan. Mereka memandang bahwa penegakkan syari’at Islam tidak dapat ditunda-tunda lagi. Ia harus mutlak dan segera untuk diterapkan. Untuk itu, Hizbut Tahrir tidak mengenal adanya tadarruj (penahapan) dalam proses penerapan syari’at Islam dalam suatu wilayah muslim. Hal ini didasarkan pada Qs. al-Maidah ayat 3: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”.

Hizbut Tahrir memandang bahwa setelah turunnya ayat ini, kaum muslimin dituntut secara global untuk melaksanakan dan menerapkan seluruh hukum Islam secara penuh.

 

Menurut Hizbut Tahrir, kegamangan negara-negara muslim dalam mengaplikasikan hukum-hukum Islam secara kaffah sebagaimana konsep mereka di atas, adalah disebabkan oleh pengaruh-pengaruh ideologi penjajah Barat yang berupa sosialisme, kapitalisme dan demokrasi yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, mereka berpendapat bahwa pendirian Daulah Islamiyah merupakan syarat yang utama untuk melestarikan dan menjamin berlakunya hukum Islam secara kaffah. Tanpa itu, maka syari’at Islam tidak dapat lestari dan terjamin penerapannya dalam setiap aspek kehidupan.

 

Daulah Islamiyah itu sendiri mempunyai beberapa aspek pokok yaitu: al-Khalifah al-Mu’awinun (para pembantu Khalifah), al-Wulat (para Gubernur), al-Qudat (para hakim), al-Jihaz al-Idary (aparat administrasi negara), al-Jaisy (angkatan bersenjata) dan Majlis al-Shura. Kesemua aspek-aspek pokok dalam Daulah Islamiyah tersebut harus ada secara sempurna. Namun jika salah satu dari aspek-aspek Daulah Islamiyah tersebut tidak ada, maka hal tersebut tidak menjadi masalah selama sang Khalifah masih ada, karena menurut Hizbut Tahrir, Khalifah tunggal merupakan aspek yang utama dalam pendirian Daulah Islamiyah, tanpanya Daulah Islamiyah tidak bisa berdiri. (Zahro, 2006: 97-98)

 

Namun, satu kesulitan terbesar yang akan dihadapi oleh konsep Daulah Islamiyah adalah negara Indonesia yang majemuk, yang hidup didalamnya berbagai ras, suku bangsa dan agama. Sehingga ketika Daulah Islamiyah benar-benar diterapkan dan konsekuensinya adalah aturan-aturan dan perundang-undangan yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits pun diaplikasikan, maka yang terjadi adalah tabrakan dan benturan pemahaman antara Islam dengan agama-agama lain, yang mana hal ini akan semakin memicu permasalahan yang semakin besar.

 

Islam dalam pandangan yang lebih egaliter menilai bahwa Pancasila mampu untuk mengakomodir berbagai bentuk keanekaragaman di Indonesia. Dalam semua sila Pancasila berbagai etnis bangsa dapat terayomi. Demikian halnya dengan agama-agama yang ada di Indonesia. Dan hendaknya Pancasila dipelajari dengan penuh penghayatan, bukan hanya sekedar menjadi hapalan wajib saja.

al-Qur’an menjelaskan bahwa hidup adalah untuk ber-ta’abbud, beribadah kepada Yang Maha Esa (Qs. ad-Dzariyat: 56).

 

Pengejawantahan ta’abbud ini tidak hanya dilakukan dalam ritual resmi sholat saja, melainkan dalam berbagai bidang kehidupan harus dilandasi dengan tujuan ta’abbud. Sehingga ketika kehidupan dijalani dengan ikhlas untuk berta’abbud, maka konsekuensinya adalah keadilan terhadap diri sendiri, keadilan terhadap sesama, keadilan terhadap alam; kejujuran dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan; selalu berusaha untuk menciptakan rasa kedamaian, kerukunan, kesatuan dan persatuan; yang pada dasarnya Islam mengajarkan untuk selalu bersikap tawazzun, seimbang dalam segala hal.

 

Hal ini selaras dengan apa yang tercermin dalam sila Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi core dari semua sila Pancasila lainnya. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab diterapkan dengan dilandasi oleh sila pertama. Sila persatuan Indonesia harus dilaksanakan atas dasar sila pertama. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan juga dilandasi oleh sila pertama. Dan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pun demikian (Tafsir, 2007).

 

Dengan demikian Pancasila pada dasarnya mampu untuk mengakomodir semua lini kehidupan Indonesia, sehingga tidak mungkin dipaksakan konsep khilafah untuk diterapkan di negeri ini. Indonesia bukan negara Islam, dan Islam pun tidak memerintahkan untuk menciptakan negara Islam. Nabi Saw. telah mengajarkan dan memberikan teladan kepada kita tentang bagaimana hidup berdampingan dengan berbagai perbedaan ras, suku bangsa, dan agama. Sebagaimana hal ini telah termaktub dalam Piagam Madinah. Bahkan dalam suatu sabda beliau: Antum a’lamu bi umuri dun-yakum (kalian lebih mengerti tentang urusan dunia kalian). Mengenai urusan keduniaan kita diberikan kebebasan untuk mengaturnya, namun tetap harus dilandasi oleh ta’abbud. Tanpa tujuan ta’abbud ini niscaya kehidupan yang kita jalani menjadi kosong tanpa tujuan yang berarti.


#Pancasila dalam Perspektif Islam

#Belajar pembelajaran