Pancasila
dalam Perspektif Islam
AKHIR-AKHIR ini banyak bermunculan upaya-upaya
yang dilakukan baik oleh golongan yang pro maupun yang kontra terhadap
keberadaan Pancasila. M. Syafi’i Anwar mengklasifikasikan paradigma pemikiran
politik Islam yang berkembang di dunia kaum muslimin, yang masing-masing
memiliki pandangan tersendiri tentang Islam sebagai dasar negara Indonesia.
Pertama, Substantif-Inklusif, yang memandang
dan meyakini bahwa Islam sebagai agama tidak merumuskan konsep-konsep teoritis
yang berhubungan dengan politik, apalagi kenegaraan.
Kedua, Legal-Eksklusif, yang memandang dan
meyakini bahwa Islam bukah hanya agama, tetapi juga sebuah sistem hukum yang
lengkap, sebuah ideologi universal dan sistem yang paling sempurna yang mampu
memecahkan seluruh permasalahan kehidupan umat manusia.
Dua kelompok besar ini juga tampak secara
jelas di negara Indonesia. Satu kelompok yang berupaya keras untuk
mempertahankan agar Pancasila tetap menjadi pondasi NKRI, dan kelompok lainnya
getol dan rutin selalu mengobarkan semangat tentang konsep negara Islam (dan
al-Qur’an) sebagai pilar negara Indonesia.
Makalah ini mencoba untuk memaparkan secara
singkat tentang Pancasila dalam pandangan Islam, pandangan Islam terhadap
Daulah Khilafah Islam di NKRI, pandangan Islam terhadap kesanggupan Pancasila
dalam menjawab problematika bangsa, dan konsepsi Islam dalam penerapan ideologi
bangsa.
a. Pancasila dalam pandangan Islam
Dalam suatu negara dibutuhkan suatu tata
aturan yang bisa mengakomodir seluruh masyarakat di bawah naungan negara
tersebut.
Demikian halnya dengan Indonesia. Sebagaimana
kita ketahui bersama dalam sejarah bahwa sejak lama Pancasila telah menopang
dan mengakomodir berbagai suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia. Pancasila
dirasa sangat sesuai dan tepat untuk mengakomodir seluruh ras, suku bangsa, dan
agama yang ada di Indonesia. Hal ini dibuktikan bahwa sila-sila Pancasila
selaras dengan apa yang telah tergaris dalam al-Qur’an.
Ketuhanan Yang Maha Esa. Al-Qur’an dalam
beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu
mengesakan Tuhan (misalkan QS. al-Baqarah: 163). Dalam kacamata Islam, Tuhan
adalah Allah semata. Namun, dalam pandangan agama lain Tuhan adalah yang
mengatur kehidupan manusia, yang disembah.
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua
ini mencerminkan nilai kemanusiaan dan bersikap adil (Qs. al-Maa’idah: 8).
Islam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersikap adil dalam segala
hal, adil terhadap diri sendiri, orang lain dan alam.
Persatuan Indonesia. Semua agama termasuk
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersatu dan menjaga kesatuan dan
persatuan (Qs. Ali Imron: 103).
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Pancasila dalam sila keempat
ini selaras dengan apa yang telah digariskan al-Qur’an dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Islam selalu mengajarkan untuk selalu
bersikap bijaksana dalam mengatasi permasalahan kehidupan (Shaad: 20) dan
selalu menekankan untuk menyelesaikannya dalam suasana demokratis (Ali Imron:
159).
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila yang menggambarkan terwujudnya rakyat adil, makmur, aman dan damai. Hal
ini disebutkan dalam surat al-Nahl ayat 90.
Namun, di sisi lain Hizbut Tahrir Indonesia
(Zahro, 2006:98-99) secara tegas menolak keabsahan UUD 1945. Asas demokrasi
yang dianut oleh UUD 1945 merupakan titik awal penolakan mereka terhadap UUD
1945 dan Pancasila. Mereka memandang UUD 1945 dan Pancasila tidak sesuai dengan
nurani ajaran al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai
berikut:
1. Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia.
Dalam demokrasi, yang berwenang untuk menetapkan hukum atas segala perbuatan
adalah akal manusia. Hal ini sangat bertentangan dengan Islam, di mana yang
berwenang menetapkan segala hukum adalah Allah, bukan akal.
2. Akidah yang melahirkan ide demokrasi adalah
akidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan dan negara. Akidah ini
memang tidak mengingkari eksistensi agama, namun ia menghapuskan perannya untuk
mengatur kehidupan bernegara. Konsekuensinya adalah akidah ini memberikan
kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan kehidupannya sendiri.
3. Ide pokok demokrasi yang menjadikan
kedaulatan di tangan rakyat sebagai sumber kedaulatan, menyebabkan rakyat dapat
menetapkan konstitusi, peraturan dan undang-undang apapun berdasarkan
pertimbangan mereka sesuai dengan kemaslahatan yang mereka perlukan. Dengan
begitu, rakyat melalui para wakilnya berhak melegalkan perbuatan murtad,
keyakinan paganisme atau animisme, perzinahan, homoseksual, dan perbuatan
lainnya yang diharamkan oleh syari’at Islam.
4. Asas nasionalisme yang terkandung pada UUD
1945 merupakan bagian dari ta’assub (kefanatikan) yang dilarang dalam Islam.
Semua aktivitas politik umat Islam seharusnya ditujukan untuk kejayaan Islam
dan umatnya secara universal. Nasionalisme secara tidak langsung memecah-belah
kesatuan teritorial Islam yang universal.
b. Pandangan Islam terhadap Daulah Khilafah
Islam di NKRI
Dalam pandangan Hizbut Tahrir Indonesia, Islam
harus dijalankan secara kaffah, menyeluruh, total dalam berbagai bidang
kehidupan. Mereka memandang bahwa penegakkan syari’at Islam tidak dapat
ditunda-tunda lagi. Ia harus mutlak dan segera untuk diterapkan. Untuk itu,
Hizbut Tahrir tidak mengenal adanya tadarruj (penahapan) dalam proses penerapan
syari’at Islam dalam suatu wilayah muslim. Hal ini didasarkan pada Qs.
al-Maidah ayat 3: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu”.
Hizbut Tahrir memandang bahwa setelah turunnya
ayat ini, kaum muslimin dituntut secara global untuk melaksanakan dan
menerapkan seluruh hukum Islam secara penuh.
Menurut Hizbut Tahrir, kegamangan
negara-negara muslim dalam mengaplikasikan hukum-hukum Islam secara kaffah
sebagaimana konsep mereka di atas, adalah disebabkan oleh pengaruh-pengaruh
ideologi penjajah Barat yang berupa sosialisme, kapitalisme dan demokrasi yang
memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, mereka berpendapat
bahwa pendirian Daulah Islamiyah merupakan syarat yang utama untuk melestarikan
dan menjamin berlakunya hukum Islam secara kaffah. Tanpa itu, maka syari’at
Islam tidak dapat lestari dan terjamin penerapannya dalam setiap aspek
kehidupan.
Daulah Islamiyah itu sendiri mempunyai
beberapa aspek pokok yaitu: al-Khalifah al-Mu’awinun (para pembantu Khalifah),
al-Wulat (para Gubernur), al-Qudat (para hakim), al-Jihaz al-Idary (aparat
administrasi negara), al-Jaisy (angkatan bersenjata) dan Majlis al-Shura.
Kesemua aspek-aspek pokok dalam Daulah Islamiyah tersebut harus ada secara
sempurna. Namun jika salah satu dari aspek-aspek Daulah Islamiyah tersebut
tidak ada, maka hal tersebut tidak menjadi masalah selama sang Khalifah masih
ada, karena menurut Hizbut Tahrir, Khalifah tunggal merupakan aspek yang utama
dalam pendirian Daulah Islamiyah, tanpanya Daulah Islamiyah tidak bisa berdiri.
(Zahro, 2006: 97-98)
Namun, satu kesulitan terbesar yang akan
dihadapi oleh konsep Daulah Islamiyah adalah negara Indonesia yang majemuk,
yang hidup didalamnya berbagai ras, suku bangsa dan agama. Sehingga ketika
Daulah Islamiyah benar-benar diterapkan dan konsekuensinya adalah aturan-aturan
dan perundang-undangan yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits pun
diaplikasikan, maka yang terjadi adalah tabrakan dan benturan pemahaman antara
Islam dengan agama-agama lain, yang mana hal ini akan semakin memicu
permasalahan yang semakin besar.
Islam dalam pandangan yang lebih egaliter
menilai bahwa Pancasila mampu untuk mengakomodir berbagai bentuk keanekaragaman
di Indonesia. Dalam semua sila Pancasila berbagai etnis bangsa dapat terayomi.
Demikian halnya dengan agama-agama yang ada di Indonesia. Dan hendaknya
Pancasila dipelajari dengan penuh penghayatan, bukan hanya sekedar menjadi
hapalan wajib saja.
al-Qur’an menjelaskan bahwa hidup adalah untuk
ber-ta’abbud, beribadah kepada Yang Maha Esa (Qs. ad-Dzariyat: 56).
Pengejawantahan ta’abbud ini tidak hanya
dilakukan dalam ritual resmi sholat saja, melainkan dalam berbagai bidang
kehidupan harus dilandasi dengan tujuan ta’abbud. Sehingga ketika kehidupan
dijalani dengan ikhlas untuk berta’abbud, maka konsekuensinya adalah keadilan
terhadap diri sendiri, keadilan terhadap sesama, keadilan terhadap alam;
kejujuran dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan; selalu berusaha untuk
menciptakan rasa kedamaian, kerukunan, kesatuan dan persatuan; yang pada
dasarnya Islam mengajarkan untuk selalu bersikap tawazzun, seimbang dalam
segala hal.
Hal ini selaras dengan apa yang tercermin
dalam sila Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi core dari semua sila
Pancasila lainnya. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab diterapkan dengan
dilandasi oleh sila pertama. Sila persatuan Indonesia harus dilaksanakan atas
dasar sila pertama. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan juga dilandasi oleh sila pertama. Dan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pun demikian (Tafsir, 2007).
Dengan demikian Pancasila pada dasarnya mampu
untuk mengakomodir semua lini kehidupan Indonesia, sehingga tidak mungkin
dipaksakan konsep khilafah untuk diterapkan di negeri ini. Indonesia bukan
negara Islam, dan Islam pun tidak memerintahkan untuk menciptakan negara Islam.
Nabi Saw. telah mengajarkan dan memberikan teladan kepada kita tentang
bagaimana hidup berdampingan dengan berbagai perbedaan ras, suku bangsa, dan
agama. Sebagaimana hal ini telah termaktub dalam Piagam Madinah. Bahkan dalam
suatu sabda beliau: Antum a’lamu bi umuri dun-yakum (kalian lebih mengerti
tentang urusan dunia kalian). Mengenai urusan keduniaan kita diberikan
kebebasan untuk mengaturnya, namun tetap harus dilandasi oleh ta’abbud. Tanpa
tujuan ta’abbud ini niscaya kehidupan yang kita jalani menjadi kosong tanpa
tujuan yang berarti.
#Pancasila dalam Perspektif Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar