Senin, 28 Desember 2020

Pancasila dalam Perspektif Islam

Pancasila dalam Perspektif Islam

AKHIR-AKHIR ini banyak bermunculan upaya-upaya yang dilakukan baik oleh golongan yang pro maupun yang kontra terhadap keberadaan Pancasila. M. Syafi’i Anwar mengklasifikasikan paradigma pemikiran politik Islam yang berkembang di dunia kaum muslimin, yang masing-masing memiliki pandangan tersendiri tentang Islam sebagai dasar negara Indonesia.

Pertama, Substantif-Inklusif, yang memandang dan meyakini bahwa Islam sebagai agama tidak merumuskan konsep-konsep teoritis yang berhubungan dengan politik, apalagi kenegaraan.

Kedua, Legal-Eksklusif, yang memandang dan meyakini bahwa Islam bukah hanya agama, tetapi juga sebuah sistem hukum yang lengkap, sebuah ideologi universal dan sistem yang paling sempurna yang mampu memecahkan seluruh permasalahan kehidupan umat manusia.

 

Dua kelompok besar ini juga tampak secara jelas di negara Indonesia. Satu kelompok yang berupaya keras untuk mempertahankan agar Pancasila tetap menjadi pondasi NKRI, dan kelompok lainnya getol dan rutin selalu mengobarkan semangat tentang konsep negara Islam (dan al-Qur’an) sebagai pilar negara Indonesia.

 

Makalah ini mencoba untuk memaparkan secara singkat tentang Pancasila dalam pandangan Islam, pandangan Islam terhadap Daulah Khilafah Islam di NKRI, pandangan Islam terhadap kesanggupan Pancasila dalam menjawab problematika bangsa, dan konsepsi Islam dalam penerapan ideologi bangsa.

 

a. Pancasila dalam pandangan Islam

 

Dalam suatu negara dibutuhkan suatu tata aturan yang bisa mengakomodir seluruh masyarakat di bawah naungan negara tersebut.

Demikian halnya dengan Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bersama dalam sejarah bahwa sejak lama Pancasila telah menopang dan mengakomodir berbagai suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia. Pancasila dirasa sangat sesuai dan tepat untuk mengakomodir seluruh ras, suku bangsa, dan agama yang ada di Indonesia. Hal ini dibuktikan bahwa sila-sila Pancasila selaras dengan apa yang telah tergaris dalam al-Qur’an.

 

Ketuhanan Yang Maha Esa. Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mengesakan Tuhan (misalkan QS. al-Baqarah: 163). Dalam kacamata Islam, Tuhan adalah Allah semata. Namun, dalam pandangan agama lain Tuhan adalah yang mengatur kehidupan manusia, yang disembah.

 

Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua ini mencerminkan nilai kemanusiaan dan bersikap adil (Qs. al-Maa’idah: 8). Islam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersikap adil dalam segala hal, adil terhadap diri sendiri, orang lain dan alam.

 

Persatuan Indonesia. Semua agama termasuk Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersatu dan menjaga kesatuan dan persatuan (Qs. Ali Imron: 103).

 

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Pancasila dalam sila keempat ini selaras dengan apa yang telah digariskan al-Qur’an dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Islam selalu mengajarkan untuk selalu bersikap bijaksana dalam mengatasi permasalahan kehidupan (Shaad: 20) dan selalu menekankan untuk menyelesaikannya dalam suasana demokratis (Ali Imron: 159).

 

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang menggambarkan terwujudnya rakyat adil, makmur, aman dan damai. Hal ini disebutkan dalam surat al-Nahl ayat 90.

 

Namun, di sisi lain Hizbut Tahrir Indonesia (Zahro, 2006:98-99) secara tegas menolak keabsahan UUD 1945. Asas demokrasi yang dianut oleh UUD 1945 merupakan titik awal penolakan mereka terhadap UUD 1945 dan Pancasila. Mereka memandang UUD 1945 dan Pancasila tidak sesuai dengan nurani ajaran al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:

 

1. Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam demokrasi, yang berwenang untuk menetapkan hukum atas segala perbuatan adalah akal manusia. Hal ini sangat bertentangan dengan Islam, di mana yang berwenang menetapkan segala hukum adalah Allah, bukan akal.

2. Akidah yang melahirkan ide demokrasi adalah akidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan dan negara. Akidah ini memang tidak mengingkari eksistensi agama, namun ia menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Konsekuensinya adalah akidah ini memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan kehidupannya sendiri.

3. Ide pokok demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat sebagai sumber kedaulatan, menyebabkan rakyat dapat menetapkan konstitusi, peraturan dan undang-undang apapun berdasarkan pertimbangan mereka sesuai dengan kemaslahatan yang mereka perlukan. Dengan begitu, rakyat melalui para wakilnya berhak melegalkan perbuatan murtad, keyakinan paganisme atau animisme, perzinahan, homoseksual, dan perbuatan lainnya yang diharamkan oleh syari’at Islam.

4. Asas nasionalisme yang terkandung pada UUD 1945 merupakan bagian dari ta’assub (kefanatikan) yang dilarang dalam Islam. Semua aktivitas politik umat Islam seharusnya ditujukan untuk kejayaan Islam dan umatnya secara universal. Nasionalisme secara tidak langsung memecah-belah kesatuan teritorial Islam yang universal.

 

b. Pandangan Islam terhadap Daulah Khilafah Islam di NKRI

 

Dalam pandangan Hizbut Tahrir Indonesia, Islam harus dijalankan secara kaffah, menyeluruh, total dalam berbagai bidang kehidupan. Mereka memandang bahwa penegakkan syari’at Islam tidak dapat ditunda-tunda lagi. Ia harus mutlak dan segera untuk diterapkan. Untuk itu, Hizbut Tahrir tidak mengenal adanya tadarruj (penahapan) dalam proses penerapan syari’at Islam dalam suatu wilayah muslim. Hal ini didasarkan pada Qs. al-Maidah ayat 3: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”.

Hizbut Tahrir memandang bahwa setelah turunnya ayat ini, kaum muslimin dituntut secara global untuk melaksanakan dan menerapkan seluruh hukum Islam secara penuh.

 

Menurut Hizbut Tahrir, kegamangan negara-negara muslim dalam mengaplikasikan hukum-hukum Islam secara kaffah sebagaimana konsep mereka di atas, adalah disebabkan oleh pengaruh-pengaruh ideologi penjajah Barat yang berupa sosialisme, kapitalisme dan demokrasi yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, mereka berpendapat bahwa pendirian Daulah Islamiyah merupakan syarat yang utama untuk melestarikan dan menjamin berlakunya hukum Islam secara kaffah. Tanpa itu, maka syari’at Islam tidak dapat lestari dan terjamin penerapannya dalam setiap aspek kehidupan.

 

Daulah Islamiyah itu sendiri mempunyai beberapa aspek pokok yaitu: al-Khalifah al-Mu’awinun (para pembantu Khalifah), al-Wulat (para Gubernur), al-Qudat (para hakim), al-Jihaz al-Idary (aparat administrasi negara), al-Jaisy (angkatan bersenjata) dan Majlis al-Shura. Kesemua aspek-aspek pokok dalam Daulah Islamiyah tersebut harus ada secara sempurna. Namun jika salah satu dari aspek-aspek Daulah Islamiyah tersebut tidak ada, maka hal tersebut tidak menjadi masalah selama sang Khalifah masih ada, karena menurut Hizbut Tahrir, Khalifah tunggal merupakan aspek yang utama dalam pendirian Daulah Islamiyah, tanpanya Daulah Islamiyah tidak bisa berdiri. (Zahro, 2006: 97-98)

 

Namun, satu kesulitan terbesar yang akan dihadapi oleh konsep Daulah Islamiyah adalah negara Indonesia yang majemuk, yang hidup didalamnya berbagai ras, suku bangsa dan agama. Sehingga ketika Daulah Islamiyah benar-benar diterapkan dan konsekuensinya adalah aturan-aturan dan perundang-undangan yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits pun diaplikasikan, maka yang terjadi adalah tabrakan dan benturan pemahaman antara Islam dengan agama-agama lain, yang mana hal ini akan semakin memicu permasalahan yang semakin besar.

 

Islam dalam pandangan yang lebih egaliter menilai bahwa Pancasila mampu untuk mengakomodir berbagai bentuk keanekaragaman di Indonesia. Dalam semua sila Pancasila berbagai etnis bangsa dapat terayomi. Demikian halnya dengan agama-agama yang ada di Indonesia. Dan hendaknya Pancasila dipelajari dengan penuh penghayatan, bukan hanya sekedar menjadi hapalan wajib saja.

al-Qur’an menjelaskan bahwa hidup adalah untuk ber-ta’abbud, beribadah kepada Yang Maha Esa (Qs. ad-Dzariyat: 56).

 

Pengejawantahan ta’abbud ini tidak hanya dilakukan dalam ritual resmi sholat saja, melainkan dalam berbagai bidang kehidupan harus dilandasi dengan tujuan ta’abbud. Sehingga ketika kehidupan dijalani dengan ikhlas untuk berta’abbud, maka konsekuensinya adalah keadilan terhadap diri sendiri, keadilan terhadap sesama, keadilan terhadap alam; kejujuran dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan; selalu berusaha untuk menciptakan rasa kedamaian, kerukunan, kesatuan dan persatuan; yang pada dasarnya Islam mengajarkan untuk selalu bersikap tawazzun, seimbang dalam segala hal.

 

Hal ini selaras dengan apa yang tercermin dalam sila Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi core dari semua sila Pancasila lainnya. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab diterapkan dengan dilandasi oleh sila pertama. Sila persatuan Indonesia harus dilaksanakan atas dasar sila pertama. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan juga dilandasi oleh sila pertama. Dan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pun demikian (Tafsir, 2007).

 

Dengan demikian Pancasila pada dasarnya mampu untuk mengakomodir semua lini kehidupan Indonesia, sehingga tidak mungkin dipaksakan konsep khilafah untuk diterapkan di negeri ini. Indonesia bukan negara Islam, dan Islam pun tidak memerintahkan untuk menciptakan negara Islam. Nabi Saw. telah mengajarkan dan memberikan teladan kepada kita tentang bagaimana hidup berdampingan dengan berbagai perbedaan ras, suku bangsa, dan agama. Sebagaimana hal ini telah termaktub dalam Piagam Madinah. Bahkan dalam suatu sabda beliau: Antum a’lamu bi umuri dun-yakum (kalian lebih mengerti tentang urusan dunia kalian). Mengenai urusan keduniaan kita diberikan kebebasan untuk mengaturnya, namun tetap harus dilandasi oleh ta’abbud. Tanpa tujuan ta’abbud ini niscaya kehidupan yang kita jalani menjadi kosong tanpa tujuan yang berarti.


#Pancasila dalam Perspektif Islam

#Belajar pembelajaran

EPISTEMOLOGI ILMU SAINS

 

EPISTEMOLOGI ILMU SAINS

 

I.              PENDAHULUAN

Manusia mempunyai ciri istimewa ,yaitu kemampuan berpikir yang ada dalam satu struktur dengan perasaan dan kehendaknya (sehingga disebut sebagai makhluk yang berkesadaran). Aristoteles memberikan identitas sebagai animal rationale.[1] Memang untuk memperoleh data-data dari alam nyata di butuhkan panca indera, tetapi untuk menghubung-hubungkan satu data dengan data lainnya atau untuk menterjemahkan satu kejadian dengan kejadian lainnya yang terjadi di alam nyata ini dibutuhkan sekali akal. Andaikan bersandar pada pancaindra semata, manusia tidak akan mampu menafsirkan proses alamiah yang terjadi di jagad raya ini. Jadi, akallah yang menyusun konsep-konsep rasional yang disebut dengan pengetahuan.[2]

Para sophis bertanya, seberapa jauh pengetahuan kita mengenai kodrat benar-benar merupakan kenyataan objektif, seberapa jauh pula merupakan sumbangan subjektif manusia ? Apakah kita mempunyai pengetahuan menganai kodrat sebagaimana adanya ? Sikap skeptis inilah yang mengawali munculnya epistemologi.[3]

Harapan penulis makalah ini dapat mengungkap tentang epistemologi ilmu yakni berkaitan dengan sumber pengetahuan dan bagaimanakah cara untuk memperoleh pengetahuan itu sendiri.

 

II.                PEMBAHASAN

A.                  Pengertian  Epistemologi

Epistemologi membicarakan sumber pengetahuan  dan bagaimana cara memperoleh pengetahuan. Tatkala manusia baru lahir, ia tidak mempunyai pengetahuan sedikit pun. Nanti ,tatkala ia 40 tahunan, pengetahuannya banyak sekali sementara kawannya yang berumur dengan dia mungkin mempunyai pengetahuan yang lebih banyak daripada dia dalam bidang yang sama atau berbeda. Bagaimana mereka itu masing-masing mendapat pengetahuan itu ? mengapa dapat juga berbeda tingkat akurasinya ? Hal-hal semacam ini di bicarakan didalam epistemologi.

Runes dalam kamusnya (1971) menjelaskan bahwa epistemology is the branch of philosophy which investigates the origin, strcture,methods and validity of knowledge.Itulah sebabnya kita sering menyebutnya dengan istilah filsafat pengetahuan karena ia membicarakan hal pengetahuan. Istilah epistemologi untuk pertama kalinya muncul dan digunakan oleh J.F.Ferrier pada tahun 1854 (runes, 1971:94).[4]

Menurut DW. Hamlyn, sebagimana yang dikutip Amsal Bakhtiar dalam bukunyaFilsafat Ilmu, epistemologi atau teori pengetahuan ialah cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasarnya serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.[5]

Menurut Waryani Fajar Riyanto, filsafat ilmu sendiri adalah bagian dari filsafat pengetahuan atau juga disebut epistemologi. Epistemologi berasal dari bahasa Yunani yakni episcme yang berarti knowledge, pengetahuan dan logos yang berarti teori. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh J.F.Ferier tahun 1854 yang membuat dua cabang filsafat yakni :epistemology dan ontology (onbeing, wujud, apa + logos = teori), ontology (teori tentang apa). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat ilmu adalah dasar yang menjiwai dinamika proses kegiatan memperoleh pengetahuan secara ilmiah.[6]

Pembahasan epistemologi bersangkutan dengan hakikat pengetahuan dan cara bagaimana atau dengan sarana apa pengetahuan dapat diperoleh. Pembicaraan tentang hakikat pengetahuan ini ada dua teori. Teori pertama yang disebut dengan realisme berpandangan bahwa pengetahuan adalah gambar atau kopi yang sebenarnya dari apa yang ada dalam alam nyata. Gambaran atau pengetahuan yang ada dalam akal adalah kopi dari yang asli yang terdapat di luar akal. Jadi, pengetahuan menurut teori ini sesuai dengan kenyataan.[7]

 

B.            Pengertian Ilmu (Sains)

Kata “’ilm” merupakan terjemahan dari kata “science” yang secara etimologis berasal dari kata latin “scienre” artinya “to know”. Dalam pengertian yang sempit science diartikan untuk menunjukan ilmu pengetahuan alam yang sifatnya kuantitatif dan obyektif.[8]

Berikut ini beberapa devinisi tentang ‘ilmu yang disampaikan oleh beberapa pakar. Menurut ‘Abd al-Jabbar dari Mu’tazilah, ‘ilmu adalah “apa yang menghasilkan ketenangan jiwa,kesejukan dada dan ketentraman hati”; Bazdawi dari Maturidiyah mendevinisikan‘ilmu sebagai  “menangkap objek ilmu sesuai dengan kenyataannya”; Jurjani, ‘ilmu adalahi’tiqah yang pasti dan sesuai dengan realitas objek; Juwaini dan Baqilani (keduanya dari Asy’ariyah) dan Abu Ya’la (dari Hanbaliyah) sebagai, ‘ilmu adalah mengetahui objek ilmu  sesuai realitasnya’; Ibn Hazm, ‘ilmu adalah meyakini sesuatu sebagaimana realitasnya sendiri , dan lain-lain.

            Menurut  Waryani Fajar Riyanto, istilah ‘ilm dalam tradisi Islam dan science dalam tradisi barat tidaklah identik. Istilah “sains” atau (science) sendiri baru mendapatkan maknanya yang khas dalam perkembangan kegiatan ilmiah di dunia barat sejak beberapa abad. Di sana “sains” dianggap sebagai model cabang ilmu yang paling unggul, karena perkembangannya yang paling pesat dibandingkan cabang-cabang ilmu lain. Adalah anggapan tersebut yang melatar belakangi kebiasaan bahasa Inggris modern-berbeda dengan kebanyakan bahasa lain-untuk membedakan science, sebagai istilah yang di pakai untuk ilmu pengetahuan alam atau “ekstra” (pasti) ,dari berbagai cabang pengetahuan lain, terutama ilmu-ilmu sosial dan humaniora.[9]

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebagaimana yang dikutip Amsal Bakhtiar, ilmu disamakan dengan pengetahuan, ilmu adalah pengetahuan. Dari asal katanya ,kita dapat mengetahui bahwa pengetahuan diambil dari kata dalam bahasa Inggris yaituknowledge, sedangkan ilmu diambil dari kata science dan peralihan dari kata Arab ilm.[10]

Kata science berasal dari kata latin, scire yang artinya mengetahui. Secara bahasascience berarti “keadaan atau fakta mengetahui dan sering diambil dalam arti pengetahuan (knowledge) yang dikontraskan melalui intiusi atau kepercayaan. Namun kata ini mengalami perkembangan dan perubahan makna sehingga berarti pengetahuan yang sistematis yang berasal dari observasi ,kajian, dan percobaan-percobaan yang dilakukan untuk menentukan sifat dasar atau prinsip apa yang dikaji, sedangkan dalam bahasa Arab, ilmu (‘ilm) berasal dari kata ‘alima yang artinya mengetahui, jadi ,ilmu secara harfiah tidak terlalu berbeda dengan science yang berasal dari kata scire. Namun ,ilmu memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan science (sains). Sains hanya dibatasi pada bidang-bidang emperisme-positivesme ,sedangkan ilmu melampainya dengan non empirisme seperti metamatika dan metafisika (Kartanegara,2003).[11]

 

C.           Epistemologi Ilmu

Sesuai dengan cakupan filsafat ilmu, maka pada bagian ini kita pahami epistemologi ilmu ,yakni menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan obyek ilmu, cara-cara yang ditempuh dalam memperoleh ilmu, dan validitas atau cara mengukur benar tidaknya ilmu.

S

 

1.             Obyek Ilmu

            Ada orang yang ingin tahu dan berusaha memuaskan keinginannya itu lebih mendalam. Ia ingin tahu akan hal yang dihadapinya dalam keseluruhannya, tidak hanya memperhatikan gunanya saja, bahkan sekiranya tidak berguna , masih diselidikinya juga. Tidak puas akan sifat air yang mendidih juka dipanasi , diselidikinya pula bagaimanakah air itu ? unsur dasarkah ,atau paduan dari beberapa unsur. Apakah unsur-unsur dari air itu ? jika dipanasi memang mendidih , apakah syarat yang sebenarnya, berapakah tinggi suhu yang harus diadakan, serta syarat apa lagi yang mendidihkan air itu pada ketinggian suhu tersebut ? obyek air itu diselidiki sepenuhnya. Lepas dari gunanya bagi diri sendiri, sejarah membuktikan bahwa ada kelompok manusia yang berusaha sekuat tenaga untuk mengetahui yang mendalam atas suatu obyek.[12]

            Jujun S. Suriasumantri (1994) menyatakan bahwa obyek kajian ilmu hanyalah obyek yang berada dalam ruang lingkup pengalaman manusia, yaitu semua obyek yang empiris, yang dapat di indera. Bukti empiris ini diperlukan untuk menguji bukti rasional yang telah dirumuskan dalam hipotesis.

            Sepanjang dapat diketahui secara empiris, maka semua gejala apa saja dapat diteliti dan apabila hasil uji cobanya meminculkan teori, kemudian teori-teori tersebut dikelompokkan ,maka pada hakikatnya akan menjadi ilmu dan struktur ilmu, baik cabang-cabang ilmu maupun isi masing-masing ilmu itu sendiri, obyek yang menjadi kajian ilmu, meskipun bersifat spesifik tetapi tentulah sangat luas, dalam hal ini dapat saja berupa alam itu sendiri maupun penghuninya seperti tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia.[13]

            Seorang ingin mengetahui jika jeruk di tanam ,apa buahnya. Ia menanam bibit jeruk,ia dapat melihat buahnya adalah jeruk. Jadi, tahulah dia bahwa jeruk berbuah jeruk. Pada dasarnya pengetahuan jenis inilah yang disebut pengetahuan sains (scientific knowledge), sebenarnya pengetahuan sains tidaklah sesederhana itu. Pengetahuan sains harus berdasarkan logika juga. Pengetahuan sains adalah pengetahuan yang logis dan didukung oleh bukti empiris. Namun pada dasarnya pengetahuan sains tetaplah suatu pengetahuan yang berdasarkan bukti nyata (bukti empiris). Dalam bentuknya yang telah baku, pengetahuan sains ini mempunyai paradigma dan metode tertentu ,dan paradigmanya dapat disebut paradigma positif (positifistic paradigma) dan metodenya  di sebut metode ilmiah (scientific method).[14]

 

2.             Cara Memperoleh Ilmu

Ada beberapa cara dan sekaligus tahapan untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Secara sederhana dapat kita cermati sebagai berikut :

a.  Menggunakan akal

            Mengapa manusia dalam mencari dan mendapatkan ilmu pengetahuan perlu menggunakan akal ? setidaknya ada dua alasan yang mendasari mengapa akal dipergunakan untuk mendapatkan ilmu, yakni sebagai berikut :

1). Akal telah dianggap mampu untuk mendapatkan ilmu, dan telah terbukti sepanjang sejarah perkembangan manusia sekaligus perkembangan ilmu pengetahuan.[15]

Akal atau rasionalitas menempati posisi yang tinggi dalam etika Islam. Nashiruddin al-Thusi menyebut akal sebagai kesempurnaan atau kamaliyah (entelechy) manusia. Pada akallah terletak esensi manusia yang membedakannya dari jenis hewan lainnya, bagi mereka. Akal mempunyai kecakapan kognitif sehingga mampu menyerap entias-entiasma’kulat (rohani) membedakan antara yang baik dan yang buruk, antara yang terpuji dan yang tercela, dan antara yang benar dan yang salah.[16]

2). Akal pada setiap orang bekerja berdasarkan aturan yang sama , yakni berupa logika. Termasuk dalam kaitan ini, maka dalam filsafat lahirlah rasionalisme yang berpandangan bahwa akal itulah alat pencari dan pengukur pengetahuan. Bila logis ,maka benar, bila tidak logis maka tentu salah, yang selanjutnya perlu dicari dimana letak ketidak sesuaiannya.[17]

            Orang- orang Yunani kuno telah meyakini juga bahwa akal adalah alat dalam memperoleh pengetahuan yang benar, lebih-lebih pada Aristoteles. Bagi aliran ini kekeliruan pada aliran empirisme, yang disebabkan kelemahan alat indera tadi, dapat dikoreksi seandainya akal di gunakan. Benda yang jauh kelihatan kecil karena bayangannya yang jatuh dimata kecil, kecil karena jauh. Gula pahit bagi orang yang demam karena lidah orang yang demam memang tidak normal. Fatamorgana adalah gejala alam, begitulah seterusnya.[18]

Karena pada kenyataannya seringkali hasil simpulan akal pada hal-hal tertentu juga tidak akurat ,mengingat keterbatasannya, sehingga diperlukan alat lain, yaitu :

b. Berdasarkan empirik

            Untuk mengatasi kelemahan rasional,disamping logis, maka diperlukan bukti empirik, bukti empirik merupakan fakta yang dapat di indra, baik dengan penglihatan, pendengaran, penciuman, perabaan atau yang lainnya. Contoh: rasio orang awam susah memahami adanya ilmu santet, tapi kenyataannya ada, dan dapat dibuktikan . misalnya dalam perut seseorang setelah di operasi terdapat benda logam bahkan tajam. Oleh ahlinya kejadian demikian dapat dijelaskan secara rasio, dan oleh orang yang mau memikirkannya dapat menerima karena masuk akal. Tetapi tetap susah bagi orang awam dan yang tidak mau menelusuri atau mempelajari lebih lanjut.

c. Terukur

Mengingat empirik baru pada batasan umum,yakni menyangkut misalnya : besar, sedang, dan kecil, atau dingin, hangat, dan panas. Pada pengkategorian tersebut belum ada ukuran seberapa besar dan panasnya. Untuk itu tentu diperlukan ukurannya, berapa drajat panasnya, berapa mili meter besarnya, dan sebagainya. Inilah sumbangan aliran positivisme yang menyatakan: ajukan logikanya, ajukan bukti empirisnya, dan yang terukur. Tapi bagaimana cara mengukurnya agar didapat simpulan yang akurat atau paling tidak mendekati ?.[19]

Tokoh aliran ini ialah August Compte (1798-1857). Ia penganut empirisisme. Ia berpendapat bahwa indera itu amat penting dalam memperoleh pengetahuan, tetapi harus dipertajam dengan alat bantu dan diperkuat dengan eksperimen. Kekeliruan indera akan dapat dikoreksi lewat eksperimen. Eksperimen memerlukan ukuran-ukuran yang jelas. Panas di ukur dengan derajat panas, jauh di ukur dengan meteran, berat di ukur dengan kiloan (timbangan atau neraca), dan sebagainya.

Kita tidak cukup mengatakan api panas, matahari panas, kopi panas, ketika panas, kita juga tidak cukup mengatakan panas sekali, panas ,tidak panas, kita memerlukan ukuran yang teliti. Dari sinilah kemajuan sains benar-benar di mulai. Kebenaran diperoleh dengan akal, didukung bukti empiris yang terukur “Terukur” itulah sumbangan positivisme.[20]

d. Metode ilmiah

            Metode ilmiah menyatakan, untuk memperoleh pengetahuan yang benar ,maka sekali lagi di tegaskan –lakukan langkah sebagai berikut : logico-hypphothetico-verificatif,yang berarti :buktikan bahwa itu logis, selanjutnya ajukan hipotesis tersebut secara empiris. Secara rinci dan operasional, metode ilmiah dijelaskan oleh bidang ilmu yang disebut metode riset atau metode penelitian yang menghasilkan model-model penelitian dari hasil operasional , model-model peneletian inilah yang menghasilkan berbagai teori dan ilmu pengetahuan.

 

3.             Mengukur Kebenaran Ilmu

Bila kita hendak mengukur kebenaran ilmu, pada intinya kita mengukur kebenaran teori,karena isi dari ilmu adalah teori-teori. Pada awalnya kita mengajukan hipotesis, selanjutnya hipotesis diuji secara logika,contoh: “Ketika datang hari raya idul fitri, kebutuhan masyarakat Indonesia secara umum terhadap sandang dan pangan akan meningkat”. Menurut teori bahkan hukum ekonomi (penawaran dan permintaan),hipotesis ini lebih cenderung benar, karena itu tentu akan ada pihak-pihak yang berkesempatan untuk meraih keuntungan yang banyak. Secara uji logika , momentum idul fitri akan meningkatkan harga-harga kebutuhan pokok, menjadi suatu hal yang rasional, dan luluslah ia.

Untuk meyakinkannya maka adakan peninjauan ke pasar-pasar dan tanyakan pada para pedagang dan pembeli tentang perkembangan harga-harga tersebut. Bila ternyata benar, uji empiris atau pengalaman lapangan menunjukan demikian, maka hipotesis secara logika dan empirik benar adanya, kemudian menjadi teori. Dan jika demikian terjadi pada setiap moment idul fitri, maka teori meningkat menjadi hukum atau aksioma.

Dengan demikian hipotesis yang kita rumuskan hendaknya telah mengandung kebenaran secara logika, sehingga kelanjutannya tinggal kebenaran empirisnyalah yang perlu dibuktikan. [21]

Sebagai analisa dari makalah ini,  Ahmad Tafsir dalam bukunya mengatakan bahwa  pengetahuan manusia ada tiga macam, yaitu pengetahuan sains, pengetahuan filsafat, dan pengetahuan mistik, pengetahuan itu diperoleh manusia melalui berbagai cara dan dengan menggunakan berbagai alat. Tiga macam pengetahuan manusia ,masing-masing jelas paradigmanya, metodenya, dan objeknya ,jadi jelas bedanya dan jelas kaplingnya.  Tabel pengetahuan manusia berikut bermaksud meringkaskan pengetahuan itu. [22]

 

Pengetahuan Manusia

Macam pengetahuan

Objek

Paradigma

Metode

Ukuran

 

Sains

 

Filsafat

 

Mistik

 

 

 

 

Empiris

 

Abstrak logis

Abstrak Supralogis

 

Positivisme

 

Logis

 

Mistis

 

Sains

 

Rasio

 

Latihan Mistik

 

Logis dan empiris

 

Logis

 

Rasa, yakin, kadang-kadang empiris

 

III.             KESIMPULAN

Epistemologi berasal dari bahasa Yunani yakni episcme yang berarti knowledge,pengetahuan dan logos yang berarti teori. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh J.F.Ferier tahun 1854 yang membuat dua cabang filsafat yakni :epistemology dan ontology(onbeing, wujud, apa + logos = teori), ontology (teori tentang apa).

Epistemologi membicarakan sumber pengetahuan  dan bagaimana cara memperoleh pengetahuan.

ilmu secara harfiah tidak terlalu berbeda dengan science yang berasal dari katascire. Namun ,ilmu memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan science (sains). Sains hanya dibatasi pada bidang-bidang emperisme-positivesme ,sedangkan ilmu melampainya dengan non empirisme seperti metamatika dan metafisika.

Obyek kajian ilmu hanyalah obyek yang berada dalam ruang lingkup pengalaman manusia, yaitu semua obyek yang empiris, yang dapat di indera. Tahapan untuk memperoleh ilmu pengetahuan. a)  Menggunakan akal, b) Berdasarkan empirik, c) Terukur, d) Metode ilmiah.

Bila kita hendak mengukur kebenaran ilmu, pada intinya kita mengukur kebenaran teori,karena isi dari ilmu adalah teori-teori.

 

IV.             DAFTAR PUSTAKA

 

Bakhtiar, Amsal , Filsafat Ilmu,  Jakarta :PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Kartanegara,Mulyadi ,Nalar Religius , Jakarta: Erlangga,2007.

Maifur, Filsafat Ilmu,  Bandung: CV.Bintang WarliArtika, 2008.

Riyanto,  Waryani Fajar, Filsafat Ilmu Integral [FIT},Yogyakarta:2012.

Soetriono & SRDm Rita Hanafie, Filsafat Ilmu  dan Metodologi Penelitian,   Yogyakarta: Andi,2007.

 

#belajar pembelajaran

#ilmu untuk berbagi


jangan lupa sher sebanyak-banyaknya